AGAMA ISLAM; BAB KELUARGA SAKINAH

Penulis :Hilma efrina lorenza
Topik :    Resume dari salah satu bab dari matakuliah yang paling anda suka pada semester ini (semua kelas); atau resume dari kuliah umum.


 https://ecs7.tokopedia.net/blog-tokopedia-com/uploads/2020/02/pernikahan-adat-padang-sumber-bridestory.jpg

Kita sudah sepatutnya untuk memikirkan masa depan salah satunya pernikahan.Pernikahan adalah suatu acara dimana terjadinya ijab dan qobul dan telah memenuhi syarat sebuah pernikahan(dalam islam).
Topik ini sangatlah menarik karena berhubungan dengan orang lain.Sebuah pernikahan tidak akan berlangsung apabila tidak menuhi syarat yang telah ditentukan seperti ,mahar,suami,wali,saksi,dll.
 Pernikahan adalah sebuah acara yang sangat sakral karena disana berlangsung sebuah penyatuan 2 keluarga dan tidak main main.

Maksud dari kata tidak main main adalah karena sebuah pernikahan akan membuat 2 orang yang disatukan hidup perdambingan dikala suka dan duka ,saling membantu,sakit maupun sehat,kaya maupun miskin,dan yang paling penting adalah menjadi orang tua ,karena menjadi orang tua adalah pekerjan seumur hidup.

Jadi pernikahan bukanlah sesuatu yang main main,disini diperlukan niat dan keinginan serta tekad yang kuat dan kesiapan untuk menghadapi sebuah tantangan dalam rumah tangga.

Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut denganberasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas,  menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah.  adapun pernikahan yang berasalh dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ) keduanya berasal dari bahasa arab. Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ) yakni perjanjian atau bersetubuh.

Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwaspadaaceh.com%2F2020%2F04%2F11%2Fkemenag-minta-jadwal-nikah-ditunda-hingga-selesai-darurat-corona%2F&psig=AOvVaw1FfgzcdnbRW8cLRHTW6d4c&ust=1586784640238000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCPCf18n_4ugCFQAAAAAdAAAAABAD.

Sumber :https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan

Sekian resume tentang bab pernikahan mohon maaf apabila ada kata yang salah dan terima kasih sudah membaca🙏😊


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam.
terima kasih telah berkomentar.

Apariminta Jagat Pramudita

      Assalamualaikumwarahmatullahhiwabarakatu, Halo semuanya perkenalakan nama ku Hilma efrina lorenza , TI-43-01 dari pandega 24. ...