https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fradinopiantosp.gurusiana.id%2Farticle%2F2020%2F2%2Fmencium-aroma-plagiat-pada-sebuah-tulisan-0&psig=AOvVaw2A-Em6xsj_do6O1ggWJtzw&ust=1586756461109000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCKDcy86W4ugCFQAAAAAdAAAAABAJ
Tindakan seperti ini sangat dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengaturnya secara jelas.Nah bagi teman teman yang melihat sebuah tindakan keplagiatan,harap untuk segera melapor ke pihak yang bersangkutan.
Ada juga dimana seseorang tersebut mengambil seperti gambar,artikel,dll, di sebuah platform di internet dan mencamtumkan alamatnya, seperti link, tidak termasuk tindakan keplagiatan karena mencantumkan alamat aslinya.Nah bagi kalian misalnya ingin mengambil gambar atau pun hal lainnya dan menguploadnya di platform kalian sendiri ,harap dicantumkan alamatnya seperti link tadi.
Kalian juga bisa liat di artikel ini gambar "plagiat" dibawahnya dicantumkan link,nah link tersebut merupakan alamat dari gambar itu .Tapi kalau misalnya gambar itu milik kalian sendiri, kalian bisa bebas menguploadnya karena hak miliknya ada ditangan kalian.
SUMBER : https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3-dari-3-tulisan/
Sekian penjelasan dari saya,mohon maaf apabila ada kata kata yang salah, dan terima kasih sudah membaca🙏😄😊.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam.
terima kasih telah berkomentar.